BRK Lombok

Loading

Tugas & Fungsi

Tugas Utama

Badan Reserse Kriminal Lombok bertugas sebagai pelaksana utama penegakan hukum di wilayah Lombok. Fungsi utamanya mencakup penyelidikan, penyidikan, pencegahan tindak kriminal, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berikut adalah rincian tugas utama:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kriminal
    • Melakukan investigasi atas laporan tindak pidana dari masyarakat.
    • Mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk mengungkap kebenaran hukum.
    • Menindaklanjuti setiap kasus hingga tahap penyerahan ke pengadilan melalui koordinasi dengan kejaksaan.
  2. Pencegahan Kriminalitas
    • Menyusun strategi pencegahan untuk meminimalkan potensi kejahatan.
    • Melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan.
    • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara melindungi diri dari tindak kriminal.
  3. Penegakan Hukum yang Adil
    • Menjamin proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi, intimidasi, atau intervensi pihak lain.
    • Menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum.
  4. Pelayanan Publik
    • Menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat secara transparan dan responsif.
    • Memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana.

Fungsi Utama

Bareskrim Lombok menjalankan berbagai fungsi untuk mendukung tugas utamanya, yaitu:

  1. Fungsi Investigasi
    • Mengidentifikasi motif, pelaku, dan pola kejahatan melalui penyelidikan mendalam.
    • Menggunakan metode forensik dan teknologi modern untuk mendukung proses investigasi.
  2. Fungsi Intelijen Kriminal
    • Mengumpulkan informasi terkait potensi ancaman keamanan di wilayah Lombok.
    • Melakukan analisis risiko untuk mencegah kejahatan terorganisir atau lintas wilayah.
  3. Fungsi Koordinasi Antarinstansi
    • Bekerja sama dengan unit kepolisian lain, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemerintah terkait untuk menyelesaikan kasus hukum.
    • Membangun kemitraan dengan masyarakat dan organisasi lokal dalam upaya menjaga keamanan.
  4. Fungsi Rehabilitasi dan Restorasi
    • Memberikan pendampingan kepada korban kejahatan untuk memulihkan hak dan keadilan.
    • Mendorong penerapan keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik tertentu secara damai.
  5. Fungsi Pengawasan Internal
    • Memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan hukum.
    • Menindak tegas pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat internal.

Nilai-Nilai dalam Pelaksanaan Tugas

  • Profesionalisme: Selalu menjalankan tugas dengan keahlian, integritas, dan tanggung jawab penuh.
  • Transparansi: Menjamin proses hukum dapat diakses secara terbuka oleh pihak yang berkepentingan.
  • Responsivitas: Cepat tanggap terhadap laporan atau keluhan masyarakat.
  • Keadilan: Memperlakukan setiap individu secara setara tanpa diskriminasi.