BRK Lombok

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Reserse Kriminal Lombok

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bareskrim Lombok berjalan secara profesional, efektif, dan efisien dalam rangka menegakkan hukum, menjaga keamanan, serta melayani masyarakat.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh personel Bareskrim Lombok dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penanganan kasus kriminal, dan pencegahan tindak kejahatan.

Prosedur Umum

  1. Penerimaan Laporan
    • Masyarakat dapat melaporkan tindak kriminal secara langsung, melalui telepon, atau sistem daring.
    • Petugas wajib mencatat laporan secara rinci dalam buku laporan resmi atau sistem pelaporan digital.
  2. Penilaian Awal Kasus
    • Petugas melakukan analisis awal terhadap laporan untuk menentukan tingkat urgensi dan klasifikasi kasus.
    • Jika laporan memenuhi kriteria, kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
  3. Penyelidikan
    • Tim penyelidik ditunjuk berdasarkan keahlian dan kebutuhan kasus.
    • Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan informasi terkait secara legal dan etis.
    • Selama penyelidikan, petugas wajib menjaga kerahasiaan informasi.
  4. Penyidikan
    • Setelah bukti awal cukup, penyidikan dilakukan untuk memperkuat kasus dengan bukti tambahan dan pemeriksaan tersangka.
    • Setiap langkah penyidikan harus didokumentasikan secara rinci.
    • Penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor secara berkala.
  5. Koordinasi dengan Pihak Terkait
    • Bareskrim bekerja sama dengan unit lain, seperti intelijen, laboratorium forensik, atau pihak kejaksaan, untuk mendukung proses hukum.
    • Koordinasi dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Pelimpahan Kasus
    • Jika penyidikan selesai, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Seluruh dokumen dan bukti harus diserahkan dalam keadaan lengkap dan terverifikasi.
  7. Pencegahan Kriminalitas
    • Bareskrim melakukan patroli rutin, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak kriminal.
    • Membangun hubungan baik dengan masyarakat guna menciptakan rasa aman dan meningkatkan partisipasi publik.
  8. Kode Etik dan Ketentuan

    1. Integritas
      • Setiap personel wajib menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam menjalankan tugas.
    2. Kerahasiaan
      • Informasi yang diperoleh selama penyelidikan atau penyidikan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin resmi.
    3. Profesionalisme
      • Tugas harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tanpa diskriminasi.
    4. Akuntabilitas
      • Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun administratif.

    Evaluasi dan Perbaikan

    • SOP ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
    • Masukan dari masyarakat dan personel menjadi dasar untuk perbaikan prosedur.